JAKARTA – Polisi menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Namun, polisi tak menahan Jonathan Frizzy.
“(Jonathan Frizzy) tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung Selasa (6/5/2025).
Ronald menjelaskan, Jonathan Frizzy masih dalam kondisi sakit dan butuh perawatan dari pihak dokter.
“JF (Jonathan Frizzy) kondisinya masih sakit dan harus mendapatkan perawatan dokter,” jelas dia.
Di sisi lain, Ronald menjelaskan, Jonathan Frizzy memiliki peran krusial dalam kasus tersebut.
“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’, ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan TBR tadi,” ungkapnya.
Hal itu diketahui bermula dari penangkapan salah satu tersangka berinisial BTR dan ER. Ia menyebutkan, tersangka BTR itulah yang membawa masuk barang tersebut dari luar negeri.
“Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidare ini bisa masuk (ke Jakarta),” ujar dia.
Ronald menerangkan, Jonathan Frizzy pulalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta,” imbuh dia.
Namun tak hanya itu, Ijonk juga berperan sebagai pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras.
“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini, ini awalnya sempat dilakukan oleh pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai dan kemudian ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” jelas dia.